DPRD dan Pemko Medan Sepakati RAPBD Medan Rp 5,4 Triliun Lebih

by

Medan-Geosiar.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan sepakati ebijakan Umum Anggaran (KUA) Platfon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rancangannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan tahun anggaran 2018 sebesar 5,4 Triliun lebih. Anggaran ini tidak berbeda dengan RAPBD 2017.

Kesepakatan KUA PPAS RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018 ditandatangani di gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12/2017). Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan Walikota Medan Dzulmi Eldin menandatangani langsung RAPBD tersebut.

Anggaran yang disepakati dalam KUA-PPAS itu meliputi pendapatan daerah sebesar Rp5,2 triliun lebih dan belanja sebesar Rp5,4 triliun lebih, sehingga devisit Rp 212 miliar lebih.

Menurut Henri Jhon, RAPBD Kota Medan 2018 mengalami penurunan karena terjadinya penurunan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Henry jhon menambahkan beberapa kegiatan yang menghasilkan PAD telah di take over oleh pemerintah pusat dan provinsi. “Dan bahkan, ada juga yang dihapus,” ujarnya.

Henry Jhon juga meminta Pemko Medan meningkatkan kinerja untuk menutupi kekurangan anggaran itu, sehingga program pembangunan di Kota Medan dapat direalisasikan.

Pemko Medan juga diminta agar pembangunan yang sudah disepakati tidak digunakan di akhir tahun, sehingga tidak terkesan proyek pembangunan yang dilakukan terdesak.

“Kami sudah sepakat agar proses tender itu dilakukan pada Desember atau paling tidak Januari. Ini dilakukan agar pekerjaan pembangunan cepat dilakukan,” papar Henry Jhon.

Henry yang politisi PDIP medan tersebut eminta kepada Pemko Medan untuk mengakomodir usulan masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan ketika melaksanakan Reses.

“Aspirasi masyarakat ini harus menjadi catatan dan direalisasikan masuk anggaran, sebab kami melihat aspirasi masyarakat yang ditampung saat Reses tidak diakomodir secara maksimal,” tutup Henry. (Aks/R2)