Jakarta-GeoSiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus suap terhadap Dirjen Perhubungan Laut nonaktif, Antonius Tonny Budiono (ATB) atas perizinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut periode 2016-2017 pada Senin (4/12/2017).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penyidik KPK tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi guna melengkapi berkas tersangka Antonius Tonny Budionosaat.
“Ignasius Jonan, mantan Menteri Perhubungan periode 2014-2016 atau yang saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI dijadwalkan diperiksa untuk tersangka ATB,” ujar Febri saat ditemui pada Senin (4/12/2017).
Dalam kasus ini, Ignasius Jonan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan periode 2014-2016.
Dalam perkara ini, Tony disangka menerima suap dari Adiputra Kurniawan, Komisaris Utama PT Adhiguna Keruktama.
Adiputra memberi suap dalam bentuk kartu ATM sehingga sewaktu-waktu bisa dipakai oleh Tony.
Keduanya telah sepakat melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Tak hanya terlibat kasus suap, Tonny juga melanggar pasal gratifikasi. Bukti nyata yang berhasil disita KPK sebagai barang grativikasi yakni batu akik, cincin, jam tangan hingga keris.
Di sidang Pengadilan Tipikor, Kamis (15/11/2017) Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat membacakan dakwaan menyebut Adiputra memberikan uang Rp 2.300.000.000 kepada Tonny.
Suap diberikan untuk proyek pekerjaan pengerukan alur pelayanan pelabuhan Pulau Pisang Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pekerjaan pengerukan alur Pelayaran pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.
Untuk mengungkap kasus suap yang merugikan negara ini, KPK tak hanya memeriksa Ignatius Jonan, Menteri Perhubungan saat ini, Budi Karya juga sebelumnya sudah diperiksa oleh KPK.
Rencananya, dua saksi lain juga akan diperiksa oleh KPK untuk mengungkap kasus suap ini yakni Sekretaris PT Pelindo II (Persero) Santi Puruhita dan Direktur Utama PT Multi Prima Suniono. (trbmdn/r1)