Jakarta-Geosiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi izin kepada Mahkanmah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto. Karena dalam masa tahanan KPK, Setya Novanto akan diperiksa di gedung KPK, Kamis (30/11/2017).
Setya Novanto merupakan tahann KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek penyelenggaraan e-KTP. KPK telah menerima surat permohonan dari MKD terhadap Setya yang diduga melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
“Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, besok sekitar pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk lakukan pemeriksaan terhadap SN,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017).
“Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKD meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan,” tambah Febri.
MKD sendiri telah menerima dua laporan terkait Setya Novanto. Laporan pertama terkait dugaan Setya Novanto melanggar kode etik dan sumpah jabatan lantaran menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Laporan kedua juga disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017). HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.
Sebelumnya dikabarkan MKD akan tetap mengganti Setya Nopvanto sebagai ketua DPR tanpa menunggu sikap dari Partai Golkar. Pergantian dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto setelah menjadi tahanan KPK.
“MKD akan mengambil sikap dan akan memproses kasus ini. Karena ini tidak bisa dibiarkan,” kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
Menurut KPK, terdapat dua pertimbangan MKD untuk mempertimbangkan status Setya Novanto. Pertama, kasus Novanto sudah menjadi pemberitaan media dan menjadi konsumsi publik. Sehingga, institusi DPR ikut terseret masalah Novanto. “Ini terkait institusi,” kata Sudding.
Sedangkan pertimbangan kedua yakni memnimbang penahanan terhadap Setya yang jelas mengindikasikan penyelewengan sumpah jabatan dan wewenang sebagai ketua DPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 huruf b UU MD3. (Trto/R2)