Jenderal Pajak Kemenkeu Beberkan Pelunasan Pajak Google

by

Jakarta-GeoSiar.com, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugeasteadi, mengatakan, perusahaan Google telah menyelesaikan urusan perpajakan tahun 2015 pada Kamis (30/11/2017).

Menurut Ken, perusahaan teknologi Google telah melunasi pembayaran pajaknya di Indonesia pada akhir bulan November sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Negara Indonesia, menurut Ken merupakan salah satu dari empat negara yang harus dibayar pajak oleh perusahaan raksasa tersebut.

Dengan hanya menyebut inisial, Ken mengatakan perusahaan G telah membayar pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan pasal 34,” ujar Ken di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurut Ken pembayaran pajak tersebut tepat waktu dan dibayarkan di empat negara sekaligus yakni Inggris, India, Australia, dan salah satunya Indonesia.

“Baru 5 menit yang lalu mereka melakukan pembayaran, langsung dari AS ke Singapura baru sampai sini,” tutur Ken.

Menurut Ken, perusahaan ini membayar enam tagihan.

“Pembayarannya ada enam billing, jumlahnya enggak bisa disebutkan. Mohon maaf karena kerahasiaan yang penting BUT G ini telah patuh dengan Undang-undang Perpajakan di Indonesia,” tuturnya.

Ken mengapresiasi perusahaan G yang tepat waktu dalam pembayaran pajak. Beranjak dari hal itu, Ken berharap perusahaan lain sejenisnya dapat meneladani perusahaan G dengan langkah yang sama.

“Saya berterima kasih pada perusahaan G ini telah bekerja sama dan taat dengan peraturan Undang-Undang Pajak di Indonesia. Mudah-mudahan perusahaan yang lain yang sejenis mengikuti jejak perusahaan ini, karena sistem pajak Indonesia merupakan sistem yang self assestment, jadi wajib pajak menghitung, membayar dan menyetorkan sendiri,” pungkasnya bangga. (lpt6/r1)