Medan-Geosiar.com, Dua wanita yang menjadi kurir ganja asal aceh terciduk razia Kepolisian Resort langkat di di depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bal atau sekitar 10 kilogram ganja kering.
Kedua perempuan yang mengenakan jilbab itu diciduk dari dalam Bus Putra Pelangi, BB 7537 AA, Rabu (29/11) jam 06.00 WIB pagi tadi. Keduanya mengaku hendak membawa barang haram tersebut ke Pekanbaru, Riau.
Perempuan tersebut masing-masing berinisial LU (25), warga Dusun Peutua Beunu, Desa Jangka Alueu dan SD (24) penduduk Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M Yunus Tarigan membenarkan peristiwa tersebut. Keduanya diamankan saat berada di dalam bus.
Personel Sat Res Narkoba bersama Sat Lantas Polres Langkat memang rutin melakukan razia di Pos Lalulintas Sei Karang, Kecamatan Stabat, guna mengantisipasi melintas dan masuknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Pukul 06.00 WIB, Polisi menghentikan laju bus yang sedang emlintasi lokasi razia. Petugas kemudian meminta supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaannya. etelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua penumpang yang duduk di bangku nomor 5 dan 6, membawa tas ransel berisikan narkotika jenis ganja.
Keduanya mengaku membawa ganja asal Sawang Kabupaten Aceh Utara menuju Pekan Baru, dengan diimingi pah sebesar Rp 3 juta jika berhasil sampai di tujuan.
“Ketika kita interogasi, para pelaku mengakui baru menerima panjarnya saja, nanti sisanya akan dibayar jika barang itu sampai ketempat yang dituju,” ujar Kasat. (Mt24/R2)