Menteri Kesehatan Bantah Rencana Cost Sharing Peserta BPJS Kesehatan

by

Jakarta-Geosiar.com, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan merugi dan mengalami defisit anggaran. Dalam rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat dan BPJS Kesehatan muncul wacana pemberlakuan cost sharing atau berbagi biaya untuk penyakit katastropik.

Penyakit katastropik tersebut antara lain jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia. Nyatanya, penyakit tersebut banyak diderita oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang mengandalkan biaya pengobatan kepada BPJS. Penyakit katastropik adalah penyakit berbiaya tinggi dan dapat membahayakan jiwa penderita.

Namun Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek tegas membantah kabar tersebut. Pihaknya tidak ada rencana menerapkan cost sharing bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penyakit-penyakit katastropik tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan.

“Kami tidak ada poin untuk cost sharing. Tidak ada itu. Kami masih dalam keadaan seperti ini, kami mencoba membenahi yang ada dulu,” katanya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.

Menurut Nila, yang benar adalah pihaknya meminta BPJS Kesehatan menjelaskan solusi untuk pembiayaan penyakit katastropik. Di negara-negara lain, cara yang dilakukan adalah dengan cost sharing. Namun berita yang muncul justru menyatakan BPJS Kesehatan akan menerapkan cost sharing.

Hal sama disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang mengatakan penyakit katastropik akan tetap akan ditanggung 100 persen sesuai dengan ketentuan. “Jadi berita itu salah,” ucapnya.

BPJS Kesehatan akan tetap menanggung penyakit katastropik sebagai bentuk asuransi sosial. Nila menegaskan defisit keuangan akan dibenahi melalui sejumlah opsi yang telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Ada banyak opsi dari Menko PMK. Saya enggak bisa merinci. Ada sembilan poin, tapi saya lupa apa saja,” tuturnya. (Tpo/R2)