Langkat-GeoSiar.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Agus Arifin mulai menerima pendaftaran bakal calon dari jalur independen atau perseorangan, Minggu (26/11/2017) .
Berdasarkan penuturan Agus, calon perseorangan atau independen yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Bupati dan Wakil Bupati Langkat sudah dapat mendaftarkan diri mulai Minggu (26/11) hingga Rabu (29/11).
“Pendaftaran telah dibuka hingga, Rabu (29/11/2017) mendatang. Kita juga telah menyiapkan tenda untuk para pendukung Balon bupati dan wakil bupati dan satu ruangan khusus untuk menerima pendaftaran bakal calon,” tutur Agus kepada wartawan di Langkat, Minggu (26/11/2017).
Agus menjelaskan, para bakal calon perseorangan yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat harus melampirkan sekitar 53.522 e-KTP.
“Ribuan KTP ini nantinya akan di verifikasi dan diperiksa, apakah ada KTP ganda didalam satu Balon atau daftar ganda dengan Balon lainnya,” ujar Agus.
Menurut Agus, seluruh berkas e-KTP yang terkumpul akan diverifikasi untuk diproses lebih lanjut. Sementara untuk pengumuman hasil verifikasi akan diumumkan pada awal Januari 2018 mendatang.
“Langkat salah satu kabupaten yang akan ikut dalam Pilkada serentak 2018 mendatang. Selain pemilihan bupati dan wakil bupati, Langkat juga akan ikut dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,’ pungkasnya. (smtol/r1)