Binjai-GeoSiar.com, Unit Reskrim Polsek Sei Bingai menangkap mantan anggota Polri, Ridwan Manurung (32) pelaku pencurian sawit pada Senin (27/11/2017) pukul 13.30 WIB.
Mantan anggota Polri itu ditangkap setelah Polsek menerima laporan dari
Deni Manurung yang merasa dirugikan dengan dicurinya sawit miliknya.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan, mengatakan, Ridwan diamankan sesuai laporan polisi Nomor / Lp / 109 / XI/ 2017 / SPKT – B SB tanggal 09 November 2017.
Menurut keterangan AKP L Tarigan, pada Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 08.00 WIB, saksi Yudha melihat pelaku mencuri buah sawit milik Deni.
Mendapat informasi dari Yudha, Deni pun berangkat melihat sawitnya ke kebun.
Namun dalam perjalanan ke kebun, Deni mendapati pelaku sedang menjual sawit milinya kepada orang lain. Setelah diketahui oleh sang empunya sawit, pelaku segera kabur melarikan diri dari tempat kejadian.
“Korban bertemu dengan Ridwan yang sedang menjual 11 janjang sawit miliknya kepada Odon Sinulingga. Melihat pemilik buah sawit, pelaku kabur,” terangnya pada Selasa (28/11/2017).
Petugas akhirnya berhasil menangkap Ridwan di dalam sebuah rumah di daerah Rambung Timur, Binjai Selatan tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku dibawa ke Polsek Sei Bingai tanpa perlawanan untuk diproses lebih dimintai keterangan dan di proses lebih lanjut.(trbmdn/r1)