Medan-GeoSiar.com, Walikota Medan Dzulmi Eldin akan menemui masyarakat yang berada di sekitar lokasi jalan tol Medan Binjai, yaitu Tanjung Mulia Medan (seksi satu) sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR) Sofyan Djalil pada Minggu (26/11/2017).
Agenda ini merupakan tuntutan dari Sofyan yang mengharuskan Walikota untuk turun langsung dalam menjelaskan perihal ganti rugi tanah kepada warga.
“Kita sudah putuskan besok, Senin (27/11/2017), bicara kepada masyarakat hasil keputusan rapat. Keputusannya masyarakat akan memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah peroleh 30 persen dari ganti rugi yang akan dibayarkan,” ujar Sofyan Djalil, Minggu (26/11/2017).
Sofyan Djalil mengharapkan dalam waktu satu pekan, Walikota Medan sudah mendapatkan jawaban dari masyarakat maupun pemilik sertifikat.
“Minggu depan (Senin, 4 Desember 2017) kita akan putuskan hubungan hukum. Siapa yang tidak setuju silahkan ke pengadilan. Gak boleh Negara ini di sandera oleh alasan apapun,” tegasnya.
Sehubungan dengan hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno meminta Walikota Medan untuk dapat meyakinkan pihak yang bersengketa untuk setuju ganti rugi tanha dengan porsi masyarakat yang memperoleh 70 persen dan pemilik sertifikat tanah memperoleh 30 persen.
“Bagi yang tidak setuju nantinya akan diselesaikan dengan konsinyasi,” ujar Rini.
Sebelumnya, Tim Koordinasi Percepatan proyek proyek strategis Nasional Binsar Situmorang melaporkan bahwa pembagunan jalan tol Meda binjai masih terkendala dengan permasalahan tanah pada seksi satu yaitu Tanjung Mulia hilir dengan panjang kurang lebih 1,8 kilometer dengan luas kurang lebih lebih 28 hektar.
Pada tanah tersebut lanjutnya terdapat 378 KK diatas 5 pemilik sertifikat yang masih terus bersengketa. Menurut undang-undang bahwa diatas tanah yang bersengketa penyelesaiannya dengan cara konsinyasi.
Namun, dengan mempertimbangkan jumlah masyarakat bermukim cukup besar di lahan tersebut maka penyelesainnya dipilih dengan cara mediasi meskipun memakan waktu yang cukup lama.
Berdasarkan hasil mediasi, ada beberapa opsi yakni 60 persen diberi ganti rugi atas nilai lahan bagi pihak yang menguasai lahan (masyarakat) dan 40 persen untuk pemilik sertifikat tanah.
Opsi kedua yakni 70 persen untuk masyarakat, 30 persen untuk pemilik sertifikat. ketiga 75 persen untuk masyarakat dan 25 persen untuk pemilik sertifikat.
“Mohon diputuskan opsi apa yang akan diambil untuk penyelesaian sengketa tanah tersebut,” pungkasnya.(smtol/r1)