Tak Ada Calon Independen di Pilgub Sumut 2018

by

Medan-Geosiar.com, Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 mendatang dipastikan tidak diikuti calon perseorangan atau independen. Hal ini dipastikan setelah KPU Sumut menutup penyerahan dukungan calon perseorangan pada Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 WIB, tidak ada satu calon pun yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Penyerahan dukungan calon gubernur Sumatera Utara jalur perseorangan diberikan waktu mulai 22 November 2017, namun hingga penutupan pendaftaran, tidak ada satupun calon yang mendaftar dan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Keterangan itu disampaikan Ketua KPU Sumut dalam konferensi pers yang didampingi oleh anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Yulhasni, Nazir Salim Mannik, Iskandar Zulkarnain, dan Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu. Juga hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan.

Menurut Mulia, sebelumnya dua bakal calon jalur perseorangan telanh mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut. Kedua calon tersebut ialah Ir Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung, S.E beserta pasangannya Parlin, S.E. Namun hingga akhir batas penutupan, kedua calon belum menyerahkan dokumen persyaratan.

Mulia mengaku pihaknya telah menyebarkan informasi pendaftaran bakal calon perseorangan ini melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial. Selain itu juga diadakan sosialisasi dan pertemuan dengan pasangan calon sebanyak tiga kali.

Mulia menambahkan, sejak 22 November sampai 26 November, KPU Sumut beserta seratus mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sebagai tim verifikasi telah bersiap menerima berkas pendaftaran pencalonan di stan dan tenda yang disediakan KPU mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Bahkan hingga hari terakghir, KPU, tim verifikasi dan Bawaslu masih setia menunggu berkas pencalonan yang masuk ke KPU Sumut. Namun belum ada satu calon yang menyerahkan berkas ke KPU.

“Maka, dengan ini KPU Sumut mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pilgubsu 2018 tidak akan diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan,” tutup Mulia Banurea, Ketua KPU Sumut, Minggu (26/11/2017).

Seperti diketahui, bakal calon perseorangan atau independen harus didukung minimal 765.048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara. Syarat ini ditetapkan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dukungan juga harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon ini dibuka dari tanggal 22 hingga 26 November 2017 di Kantor KPU Sumut. (Aks/R2)