Jakarta-GeoSiar.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra akan melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Gelar perkara yang akan diadakan ini merupakan gelar perkara ketiga yang akan dilaksanakan pekan depan.
“Minggu depan kemungkinan sudah bisa dilakukan gelar perkara yang ketiga,” ujar Halim saat di hubungi di Jakarta, Sabtu (25/11/2017).
Setya Novanto sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017) malam saat menjadi buronan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya.
Sebelum kecelakaan terjadi, Setnov berencana hendak ke Studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Berdasarkan rentetan tragedi kecelakaan tersebut, Halim menuturkan, perlu diadakan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan.
Pada gelar perkara yang pertama, polisi telah berhasil menentukan pasal terhadap tersangka Hilman Mattauch, jurnalis Metro TV yang membawa kabur Setya Novanto.
“Kalau yang nanti (gelar perkara ketiga), kami akan membuka semua alat bukti yang sah,” tukas Halim.
Menurutnya sudah ada lima alat bukti yang akan dibuka pada gelar perkara lanjutan pekan depan.
“Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk seperti hasil visum, keterangan tersangka terakhir dan lainnya,” beber Halim.
Tak hanya itu, polisi juga memerlukan keterangan dari agen pemegang merek (APM) Toyota sebagai bukti pelengkap dalam gelar perkara ini. Polisi akan menggali keterangan berkaitan dengan segala perangkat yang ada di mobil tersebut pasca kecelakaan.
“Saya juga mau tanya ke APM berkaitan dengan kaca kiri tengah pecah, apakah benar terbentur kepala korban,” ucap Halim.(lpt6/r1)