Bogor-Geosiar.com, Pelaku pencecokan minuman keras (Miras) kepada satwa di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor, hanya dihukum dengan tindak pidana ringan (tipiring). Kepolisian Resor Kabupaten Bogor hanya menindak pelaku dengan denda senilai Rp. 4.500 saja.
“Ya denda maksimal Rp 4.500, sesuai KUHP. Ini tipiring,” kata Kepala Satuan Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena, Jumat, 25 November 2017.
Ita mengaku pihaknya masih meminta keterangan dari para pelaku pencekokan minuman keras terhadap satwa di TSI tersebut. Pelaku tidak akan ditahan karena hukumannya ringan.
Kejadian pencecokan terhadap satwa TSI dilakukan oleh Alysaa Dwi Fitri Amanda, 24 tahun, Philip Biondy, 27 tahun, dan dua temannya pada Senin sore, 14 November 2017. Pelaku kemudian merekam video pencekokan dan membagikan ke Instagram.
Dalam rekaman video tersebut, pelaku awalnya memberi wortel kepada satwa. Namun kemudian mereka mencekoki hewan-hewan ini dengan minuman keras. Tampak para pelaku terbahak-bahak setelah mencekoki binatang-binatang menggunakan minuman keras. Video pengunjung memberi minuman keras kepada sejumlah binatang yang diunggah akun Instagram @makrumpita.
Video sontak membuat warga-net heboh. Pengelola TSI mengetahui kejadian setelah pengunjung memberi rekaman video tersebut. Pada hari itu juga pengelola menyisisir TSI untuk emnemukan pelaku. Sayang para pelaku telah pulang dari lokasi kejadian.
Barulah kemudian pengelola melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian Resor Kabupaten Bogor. Polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal 302 tentang penganiayaan terhadap binatang, dengan ancaman hukuman 3 bulan kunjungan penjara.
Namun pelaku hanya dikenai tindak pidana ringan dengan hukuman denda Rp 4.500 saja. (Tpo/R2)