8 Kabupaten/Kota Usulkan Rancangan UMK 2018: UMK Medan Rp 2,749 Juta

by

Medan-Sumut.Geosiar.com, 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara, yakni Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Gunung Sitoli, Medan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Serdang Bedagai dan Tebingtinggi usulkan rancangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018. Usulan itu diterima oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Kabid Hubungan Industri Disnaker Sumut Maruli Silitonga, Jumat (24/11/2017). Kedelapan daerah itu mengusulkan kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71% dari UMK tahun 2017.

“Sepanjang memenuhi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, yaitu dengan kenaikan 8,71%, maka usulan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Maruli.

Meski demikian, Maruli belum bersedia menyebutkan berapa besaran UMK delapan daerah itu. Menurutnya, usulan UMK itu masih harus dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi.

“Setelah rapat dewan pengupahan, barulah kita sampaikan kepada Bapak Gubernur Sumut untuk selanjutnya diterbitkan SK-nya. Berapa besaran yang ditetapkan dalam SK, itulah yang kemudian yang berlaku,” kata Maruli.

Sebelumnya Maruli mengaku pihaknya telah menyampaikan usulan penerbitan SK gubernur soal UMK 2018 atas 16 daerah kepada Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Ke-16 daerah itu adalah Asahan, Dairi, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Langkat, Nias, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Samosir, Batubara, Tanjung Balai, Tapanuli Selatan dan Toba Samosir. “Saat ini SK-nya sedang diproses, belum terbit,” kata Maruli.

“Jadi kami luruskan ya bahwa SK Gubsu soal UMK 16 kabupaten/kota di Sumut sejatinya belum terbit, namun dalam proses. Ini harus kami luruskan biar tidak salah paham karena informasi di media sebelumnya menyebutkan bahwa SK 16 daerah itu sudah terbit. Sekali lagi belum,” lanjut Maruli Silitonga.

Berikut besaran UMK 8 kabupaten/kota tahun 2018, antara lain:

1. Kota Medan Rp 2,749 juta atau naik Rp 220.259,79

2. Tapanuli Tengah Rp 2.236.164 atau naik Rp 179.164,7

3. Gunung Sitoli Rp 2.220.757,11 atau naik Rp 177.930,22

4. Padang Lawas Rp 2.333.858 juta atau naik Rp 186.992,03

5. Padang Lawas Utara Rp 2.360094,1 atau naik Rp 189.094,1

6. Tebingtinggi Rp 2.164.991,59 atau naik Rp 173.462,2. (Mbd/R2)