Medan-GeoSiar.com, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong ST mempertanyakan komitmen pengawasan izin pendirian bangunan yang saat ini menjamur dan melanggar aturan pengawasan bangunan di Kota Medan pada Kamis (23/11/2017).
Komisi D Pemko Medan akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) serta Satpol PP melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kita akan panggil SKPD yang terlibat mengurusi izin dan pengawasan bangunan pekan depan, Selasa, 28 November 2017. Kita akan pertanyakan sikap mereka dengan maraknya pelanggaran izin. Sepertinya ada pembiaran. Hampir 80 persen bangunan di Kota Medan melanggar izin dan GSB yang diberikan,” tutur Parlaungan.
Menurut Ketua Komisi D yang baru menjabat itu, sejak berubah menjadi Dinas PKPPR, Dinas TRTB dalam melakukan pengawasan menjadi kabur dan kurang terarah.
Bahkan Dinas Satpol PP selaku penegak Perda, menurutnya tidak pernah menertibkan bangunan yang melanggar izin.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama. Mungkin birokrasi terlalu panjang dan perlu penegasan. Kami serius dan komit melakukan tugas dan fungsi pengawasan,” ujar politisi Demokrat ini.
“Sangat disayangkan, dalam satu tahun terakhir ini tidak ada penertiban bangunan melanggar izin. Sementara bangunan menyalah tetap saja menjamur di mana-mana. Yang pasti fungsi pengawasan SKPD Pemko Medan sangat lemah,” tuturnya.
Banyaknya bangunan yang berdiri melanggar aturan, menurutnya akan merusak estetika kota yang ada.
“Bayangkan saja, 10 tahun ke depan Kota Medan seperti apa, kumuh dan semrawut,” ujarnya lagi.
Menurutnya, para oknum petugas yang berwenang dalam penataan kota disinyalir bersekongkol dengan pemilik bangunan sehingga bangunan melanggar izin bisa berdiri tanpa ada hambatan.
Hal ini tentu menyalahi tatanan kota sehingga Pemko kehilangan PAD dan merusak tatanan kota yang ada.
“Lihat saja, ruang terbuka hijau 30 persen bagi pendirian suatu bangunan sebagaimana diatur dalam UU tidak terealisasi,” pungkasnya. (hsb/r1)