Jakarta-GeoSiar.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, terkait kasus korupsi e-KTP yang telah menetapkan suaminya sebagai tersangka pada Selasa (21/11/2017).
Setya Novanto ditahan setelah dokter memastikan kondisi kesehatan Ketua DPR tersebut sudah membaik.
“Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu akan dipindah,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
Terkait penahanan Ketua Umum Golkar, sebelumnya Deisti sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, 10 November lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Deisti akan diperiksa sebagai saksi pada kasus yang menjerat suaminya yang sudah ditahan di Rutan KPK. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Febri melanjutkan, dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan meminta penjelasan Deisti dalam kapasitasnya sebagai petinggi PT Mondialindo Graha Perdana.
Komisi antirasuah menduga perusahaan tersebut berkaitan dengan kasus e-KTP. “Diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sementara, pengacara keluarga Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan istri kliennya itu akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Pasti datang, kalau Beliau enggak sakit. Kalau Beliau sakit, enggak datang,” ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan, Deisti akan datang sendirian tanpa didampingi pengacara. Terlebih, Deisti berstatus sebagai saksi dalam panggilan tersebut.
“Sebenarnya tidak ada larangan seorang saksi didampingi, tapi kan KPK membuat peraturan kalau saksi tidak boleh untuk didampingi. Ya kita lihat nanti bisa juga sendiri, ” pungkasnya. (lpt6/r1)