Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Jonru Ginting

by

Jakarta-Geosiar.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jonru Ginting hari ini, Selasa, 21 November 2017. Sebab itu, pengusutan kasus tersangka ujaran kebencian di Polda Metro jaya dipastikan berlanjut.

Dalam permohonannya Jonru meminta penetapan tersangka dan penahanannya tak sah sehingga harus dibatalkan. Namun Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh petitum dan provisi dalam permohonan praperadilan tersebut.

“Maka, pemohon berada dalam pihak yang kalah. Kepada pemohon diminta membayar biaya praperadilan yang jumlahnya nihil,” kata Lenny membacakan putusannya.

Hakim Leny menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jonru sah secara hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. “Hakim berpendapat penangkapan pemohon (Jonru) telah sesuai dan memenuhi ketentuan hukum.”

Sebelumnya Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang mengandung unsur suku, agama, dan ras. Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. tulis Jonru dalam statusnya.

Penyidik telah memeriksa Muannas, kemudian pada Senin, 4 September 2017, kemudian diperiksalah Guntur Romli dan Slamet Abidin sebagai saksi. Pada Jumat, 29 September 2017, Jonru Ginting kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro jaya. Dari kediaman Jonru, polisi menyita laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lainnya.

Menurut Hakim Lenny, pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat. Sehingga penetapan tersangka dan penahanan tersebut sah karena penyidik sebelumnya telah menberitahukan keluarga Jonru Ginting atas penangkapan dan penahanan tersebut.

“Berita Acara Perpanjangan Penahanan karena proses penyidikan yang belum selesai juga telah ditandatangani oleh tersangka sebagai alat bukti tidak keberatan,” kata Hakim Lenny memaparkan.

Pernyataan pengacara Jonru yang menyebut pelapor, Muanas Alaidid, tidak memiliki legal standing dalam kasus ini ditolak Hakim Lenny. Lenny pun menolak pendapat pengacara Jonru Ginting bahwa pasal pidana kasus ini merupakan delik aduan sehingga harus benar-benar ada pihak yang dirugikan.

“Laporan polisi tidak harus dari pihak berkepentingan atau dirugikan,” ucap Lenny.

Hakim Lenny menyampaikan pandangannya bahwa sudah sangat jelas sehingga tidak perlu lagi ada penafsiran atau pendapat ahli bahwa ketentuan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan delik aduan. Sedangkan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden adalah delik biasa, bukan delik aduan.(Tpo/R2)