Mangkir dengan Alasan Sakit Tak Ampuh, Edward Ditahan JAM Pidsus

by

Jakarta-GeoSiar.com, Edward Seky Soeryadjaya ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT.Pertamina (Persero) oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) karena sering menghindar dari panggilan pemeriksaan.

“Sebenarnya dia pernah dipanggil tiga kali, tidak datang. Baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini. Selain itu penyidik juga berhak melakukan penahanan,” kata JAM Pidsus Adi Toegarisman di Jakarta, Senin malam 20 November 2017.

Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ini ditahan dari 20 November 2017 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan setelah Kejagung mengecek kesehatan yang bersangkutan, setelah sebelumnya sering mangkir dengan alasan sakit.

“Ada prosedur saat kita melakukan penahanan itu, kita harus melihat cek kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu kita pertimbangkan kondisi seperti itu dan dinilai penyidik memang kondisinya sehat saja dan kita lakukan penahanan,” jelas Adi seperti dikutip Antara.

Tak hanya tersandung pada kasus korupsi, Edward ternyata juga tersandung kasus pemalsuan. Edward beberapa kali juga mangkir dalam persidangan penetapannya sebagai terdakwa dalam perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir dengan alasan sakit.

Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan Edward dalam persidangan terakhir sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan tersebut.

Tak selang berapa lama, Edward kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpt6/r1)