Jakarta-Geosiar.com, Rapat konsultasi dengan memanggil pimpinan fraksi-fraksi akan digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mendengarkan pendapat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto setelah ditahan KPK.
Menurut ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (20/11/2017), Rapat tersebut akan digelar pada Selasa (21/11). “MKD pada Selasa akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah itu,” kata Dasco.
Dasco mengaku terkait persoalan hukum kasus KTP Elektronik, mengacu pada UU nomor 14 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tindakan bisa diambil apabila sudah ada kekuatan hukum tetap.
Pasal 37 dan Pasal 87 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa pergantian Pimpinan DPR bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Dalam perkembangannya, Dasco mengaku, ada beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang timbul ketika Ketua DPR berhalangan hadir dalam menjalankan tugasnya sehingga berdampak pada marwah dan kehormatan DPR.
“Persoalan KTP Elektronik dan pelanggaran kode etik tidak mendapat jalankan tugas-tugasnya sehingga citra DPR jadi jelek,” ujarnya.
Menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, ada desakan dari fraksi-fraksi untuk memutuskan status Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Desakan itu yang menguatkan MKD untuk melaksanakan rapat konsultasi bersama seluruh fraksi yang ada di DPR.
Dasco mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik dikarenakan ada yang melaporkan bahwa ketika yang bersangkutan sudah ditahan, tidak dapat melaksanakan sumpah dan janji jabatan.
Saat ini Setya Novanto tengah ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. (Ant/R2)