Jakarta-Geosiar.com, Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengatakan dirinya akan mengajukan surat perlindungan kepada Presiden Joko Widodo. Ini disampaikan Novanto saat keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan awal oleh KPK, Senin (20/11/2017).
“Saya sudah melakukan langkah-langkah, dari melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum, baik kepada Presiden, Kapolri, maupun Kejaksaan Agung. Saya juga sudah pernah praperadilan,” kata Novanto.
Pernyataan Novanto pun direspon Presiden Joko Widodo saat dijumpai usai menghadiri acara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Namun Jokowi tidak menyebut secara lugas apakah akan memberikan atau menolak perlindungan hukum yang diminta Novanto. Jokowi hanya mengatakan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
“Saya, kan, sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada. Sudah,” ujar Jokowi.
Pernyataan itu bahkan disampaikan Jokowi hingga tiga kali. Saat ditanya apakah itu artinya tidak memberi perlindungan kepada Novanto, Jokowi juga memberi jawaban yang sama.
“Tadi, kan, sudah saya sampaikan, ikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi.
Setya Novanto kini tengah dalam penahanan di Rutan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Setya Novanto saat ini tengah mditetapkan sebagai tersangka kasus mega korupsi pengadaan proyek e-KTP. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Kps/R2)