Jakarta-Geosiar.com, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ingin agarsetiap acara televisi menampilkan bahasa isyarat. Dia mengatakan akan mendorong revisi Undang-undang Penyiaran soal penggunaan bahasa isyarat.
Kebijakan itu diucapkan Rudiantara dalam Jambore Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Remaja dan Dewasa dengan Disabilitas Taun 2017 di Jakarta, Ahad, 19 November 2017. Dia ingin adanya kewajiban bahasa isyarat terutama saat penyiaran berita.
“Saya akan pastikan kewajiban penggunaan bahasa isyarat lebih ditegaskan lagi dalam revisi UU Penyiaran,” ujar Rudiantara.
Rudiantara mengapresiasi sejumlah stasiun televisi yang telah menyediakan bahasa isyarat dalam siaran beritanya. Kedepan, harapannya penggunaan bahasa isyarat juga berlaku dalam acara-acara hiburan.
“Yang pertama itu berita. Tapi ada keinginan agar dalam acara hiburan terdapat running teks (teks berjalan),” kata dia.
Melalui kebijakan bahasa isyarat ini nantinya semua penyadang disabilitas juga dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang kebanyakan. “Ada dua puluh juta orang difabel. Ada yang tuna grahita, tuna daksa, tuna rungu, macam-macam. Saya ingin mereka bisa menikmati Indonesia seperti orang-orang lain di Indonesia,” ujar dia.
Pria yang akrab dipanggil Chief juga mendorong agar stasiun televisi menyediakan saluran komunikasi alternatif bagi penyandang disabilitas, misalnya berupa running text atau teks berjalan. Namum pihaknya masih mengkaji implikasi terhadap ongkos biaya produksi.
“Kalau ongkos produksi ternyata tidak signifikan, semua televisi harus membuat hal yang sama,” tutup Chief. (Tpo/R2)