Jakarta-GeoSiar.com, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Tujuannya, kata Abdul, agar KPK bisa segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan,” ujar Abdul saat diskusi “Dramaturgi Setya Novanto” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Abdul, pelimpahan berkas perkara harus dilakukan secepatnya untuk mencegah kekalahan KPK untuk membuktikan praktik korupsi yang telah dilakukan Ketua DPR RI ini pada sidang pra peradilan pertama.
Abdul mengatakan, salah satu faktor penyebab kemenangan Setnov di praperadilan pertama adalah berkas perkara yang belum diselesaikan oleh KPK yang dapat membuktikan keterlibatan Ketua Umum Golkar ini dalam kasus korupsi E-KTP.
Menanggapi penetapan Ketua DPR RI sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November yang lalu, maka pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017.
Ini merupakan kali kedua Setya Novanto mengajukan praperadilan. Pada sidang praperadilan pertama, Setnov dimenangkan oleh hakim Cepi Iskandar, sehingga penetapan tersangka Setnov oleh KPK dinilai tidak sah.
Jika berkas perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan, menurut Abdul, gugatan praperadilan Setya Novanto secara otomatis akan langsung gugur.
“Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur,” pungkas Abdul. (lpt6/r1)