Kemenkominfo Tegaskan Tak Ada Layanan UNREG Pada Kartu Prabayar

by

Jakarta-Geosiar.com, Pemerintah telah memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah tidak memberikan layanan UNREG atau pembatalan kartu seluler yang telah diregistrasi.

Pria yang akrab dipanggil Chief mengatakan jika layanan pembatalan registrasi kartu dibuat rawan akan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau nanti ada penipu registrasi pakai nomor identitas kependudukan dan kartu keluarga orang lain, lalu sehabis dia nipu langsung di UNREG. Semakin susah untuk dilacaknya,” ujar Chief saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat,17 November 2017.

Chief bahkan dengan tegas menyatakan tidak akan pernah dibuat layanan UNREG kartu prabayar ke depannya. Menurutnya, jika masyarakat ingin mengganti kartu yang sudah terlanjur teregistrasi atas nama masing-masing, maka pilihan utamanya ialah menunggu selama beberapa bulan hingga kartu tersebut hangus masa berlakunya.

Meski demikian, menurutnya bukan berarti pemerintah melarang seseorang memiliki kartu lebih dari satu. Masyarakat tetap bisa memiliki lebih dari tiga nomor dalam satu nama, hanya saja registrasi tersebut perlu dilakukan oleh operator kartu prabayar masing-masing.

“Tinggal datang ke gerai (kartu prabayar) untuk registrasi nomor keempat dan kelimanya,” ujarnya.

Sebelumnya, sejak tanggal 1 November 2017, masyarakat diwajibkan untuk meregistrasi kartu prabayarnya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (Tpo/R2)