Tak Terima Dijadikan Tersangka, Setya Novanto Ajukan Praperadilan

by

Jakarta-GeoSiar.com, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 10 November 2017.

Tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka, pihak Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ini merupakan kali kedua Ketua Umum Golkar mengajukan praperadilan. Pada sidang praperadilan pertama, Setya Novanto dimenangkan oleh hakim Cepi Iskandar, sehingga penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK dinilai tidak sah.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menyatakan, sidang praperadilan jilid dua Setya Novanto akan segera digelar dalam bulan ini.

“(Sidang perdana) tanggal 30 November,” ujar Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).

Menurut Made, sidang dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL ini akan dipimpin oleh hakim tunggal yakni Hakim Kusno.

Diketahui pihak yang mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel adalah kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi pada Rabu 15 November 2017. (lpt6/r1)