Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan Sebelum Dikabarkan ‘Hilang’

by

Jakarta-Geosiar.com, Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sebagai tersangka kasus mega proyek e-KTP, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap dirinya. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu, 15 November 2017.

Gugatan praperadilan Setya dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Dia menyatakan gugatan praperadilan Setya didaftarkan oleh penasehat hukum Setya Novanto.

Laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat, gugatan Setya terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL.

Pengadilan sendiri belum menunjuk siapa hakim yang akan menangani prapperadilan Setya. Menurut Made, kecil kemungkinan gugatan praperadilan Novanto akan ditangani hakim Cepi Iskandar. Pengadilan kemungkinan akan memilih hakim pada Jumat, 17 November 2017.

“Sepertinya tidak ya, karena kan (Cepi) baru saja dapat (menangani perkara). Nanti akan dicari hakimnya siapa lagi,” ujar Made.

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka pada Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar ini juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK sendiri diketahui mendatangi kediaman Setya Novanto pada Rabu 15 November 2017 malam. Namun Ketua Partai Golkar tersebut tidak berada di kediamannya.

KPK hanya menjumpai istri Setya, Deisti Astriani Tagor, kuasa hukum Fredrich Yunadi, dan politikus Partai Golongan Karya, Mahyudin, di lokasi tersebut. Mereka mengaku tidak tahu keberadaan Setya Novanto. Hingga hari ini, Kamis (16/11) Siang, Setya Novanto belum diketahui keberadaannya.

(Tpo/R2)