Polisi Gadungan Diamankan Pihak Kepolisian

by

Medan-GeoSiar.com, Unit Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Jatanras IPDA M Khomaini memaparkan kasus kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh komplotan perampok yang berkedok polisi di Polres Asahan, Kisaran, Senin (13/11/2017).

2 dari 3 pelaku komplotan perampok ini berhasil diamankan oleh Polres Asahan. Komplotan perampok ini berkedok sebagai Polisi Lalulintas saat menjalankan aksinya terhadap mobil perusahaan makanan ringan.

“Para pelaku mengaku Polantas saat melakukan aksinya. Modus yang mereka gunakan, awalnya adalah menuduh sopir dan kernet membawa narkoba jenis sabu sabu,” ujar Bayu.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah Timbul Hasudungan Situmorang (18) warga Langkat dan Samuel Hutapea (30) warga jalan Simalingkar Medan.

Keduanya pelaku ini ditangkap di sebuah rumah warga Jalan Amal Medan, Senin (13/11/2017) dinihari.

Khomaini mengungkapkan, terbongkarnya aksi kedua tersangka berawal dari laporan pengaduan korban, yaitu M Yunus.

Yunus bersama kedua temannya, yaitu Sukardi dan Maruli Sitompul pada saat itu sedang singgah di warung untuk beristirahat. Mereka sedang menikmati makanan di sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Pondok Jati, Sabtu, (4/11/2017).

Tiba-tiba, para komplotan perampok ini datang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza mengenakan baju polisi dan singgah di warung. Komplotan ini menuduh rekan Yunus membawa narkotika dan obat-obatan terlarang. Poisi gadungan ini kemudian meminta sejumlah uang dari Yunus dan temannya.

“Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000 kepada tersangka,” tambah Bayu.

Sementara pelaku lainnya meminta Yunus untuk mengambil dan menyerahkan uang hasil penjualan.

Tak hanya itu, Yunus yang sudah dalam kendali komplotan polisi gadungan terpaksa mengambil uang dan menyerahkan kepada para pelaku. Selain itu, korban juga dipaksa masuk dan ikut ke dalam mobil bersama dengan para komplotan.

“Setelah menyerahkan uang sebesar Rp. 21 juta. Korban dipaksa ikut. Mata korban ditutup dengan lakban hitam, lalu dibuang ke jalan Tol Sei Rampah,” ungkapnya.

Salah seorang perampok yakni Timbul mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama komplotannya adalah kali pertama.

“Ini baru pertama kalinya aku merampok,”

Hasil uang rampokan yang diperolehnya digunakan untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari berupa makanan dan membeli perlengkapan lainnya seperti sepatu dan lain sebagainya. Ia mengaku mendapatkan jatah sebesar Rp. 1.750.000 dari hasil rampokannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan “Para pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun,” tegas Bayu. (trb/r1)