Jonan Tegaskan Masyarakat Tak Perlu Keluarkan Biaya Untuk Naikkan Daya Listrik

by

Jakarta-Geosiar.com, Masyarakat tidak perlu mengeluarkan sepeser uang pun untuk menaikkan daya listrik rumahnya seiring rencana pemerintah menyederhanakan golongan listrik rumah tangga non subsidi (penggolongan listrik), demikian kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

“Jadi peningkatan daya nanti enggak ada biaya apa-apa,” ujar Jonan di Kantor ESDM, Jakarta, Selasa 14 November 2017.

Menurut Jonan, kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya bahwa peningkatan daya harus melewati waktu pemrosesan yang lama dan biayanya mahal. Nilainya bisa mencapai jutaan bergantung kapasitasnya.

Sementara Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, mengatakan pihaknya siap menanggung biaya kenaikan daya itu. Menurutnya, biaya yang disiapkan untuk program itu tidak begitu besar. “Enggak seberapa. Enggak sampai triliunan.”

Pemimpin perusahan pelat merah tersebut mengatakan rencana itu berawal dari laporan di lapangan bahwa banyak masyarakat yang ingin menaikkan daya listrik namun biayanya kelewat mahal. PLN kemudian merespon untuk siap menanggung biaya masyarakat yang akan menaikan daya listrik.

Konsumsi listrik per kapita di Indonesia hanya 900 kWh per tahun. Dengan adanya program itu, Sofyan berharap ada kenaikan menjadi 1.500 kwh per tahun per kapita, dua tahun mendatang.

Saat ini PLN tengah melakukan kebijakan penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku untuk golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Golongan 900 VA akan dinaikkan dan ditambah daya menjadi 1.300 VA, sementara sisanya akan menjadi 5.500 VA.

Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarif yang seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh. Sementara pelanggan golongan berdaya 900 VA yang dinaikkan ke 1.300 VA tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.

Selanjutnya, golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.200 VA, dan golongan 13.200 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Penyederhanaan golongan listrik diharapkan tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik. (Tpo/R2)