Tangerang-Geosiar.com, Kepolisian Resor Tangerang menetapkan enam orang tersangka kasus dua sejoli yang diarak bugil oleh warga Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka dituduh menganiaya, menelanjangi dan memaksa kedua pasangan yang hendak menikah itu, keliling kampung pada Sabtu 11 November 2017, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Video itu tidak pantas ditonton, dan perbuatan itu (merekam) tidak dibenarkan secara hukum. Kami sudah menetapkan enam tersangka dan menahan mereka,” kata Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif, Rabu, 15 November 2017.
Salah satu pelaku adalah ketua rukun tetangga (RT) berinisial T. Dalam video yang beredar, T (40 Tahun) memprovokasi warganya untuk merekam dan mengajak masyarakat berswafoto dengan latar belakang pasangan kekasih seorang pria R (28) dan perempuan MA (20). Mereka ditelanjangi dan dianiaya sepanjang jalan saat diarak massa.
Sementara selain T, tersangka lain adalah G ketua RW setempat. G turut memberi bogem mentah kepada R, saat keduanya digiring ke rumah RW pada Sabtu tengah malam, 11 November 2017 lalu. Adalagi tersangka A, N, S, I.
Peristiwa penelanjangan dan pengarakan R dan MA itu bermula dari MA yang malam itu menelpon kekasihnya, R untuk datang ke kontrakan yang disewa perempuan asal Bengkulu tersebut.
R tiba sekita pukul 22.00 malam. Keduanya lalu makan bersama di dalam kontrakan tersebut. Saat R di kamar mandi, MA masih makan, pintu rumah yang tidak dikunci digedor Ketua RT, T. Dia masuk rumah dan memaksa R dan MA mengakui telah berbuat mesum.
Keduanya lalu digiring keluar rumah dengan disaksikan massa yang membludak. Lalu melalui jalan setapak tak hanya bisa dilalui kendaraan roda dua diarak ke jalan desa, jarak dari rumah itu sekitar 200 meter.
Sesampainya di jalan desa lalu menuju rumah RT sekitar 500 meter, di satu titik depan warung berolling door warna coklat, MA ditarik kaos oblong biru bercorak di dada. Teriakan minta tolong dan ampun tak digubris warga yang tega melucuti pakaian MA.
Keduanya yang bugil kembali diarak menuju rumah RW lalu kembali ke rumah kontrakan dengan diarak laiknya pesakitan. Keluarga R yang tinggal di Tigaraksa menjemput pasangan yang sebenarnya mau menikah dalam waktu dekat ini.
Kini R dan MA tengah dalam pendampingan psikolog dan pengawasan Polresta tangerang. R diketahui pulang ke rumah orangtuanya, sedangkan MA yatim-piatu dan sebatang kara di Tangerang dititipkan di rumah kerabat R di tempat yang tidak diumumkan.
“Keduanya menjadi korban persekusi, kami lindungi. Dan keluarga berterima kasih kepada polisi. Ini harus menjadi edukasi bagi masyarakat luas, jangan bertindak main hakim sendiri. Perbuatan Ketua RT dan RW tidak patut dicontoh dan ini disembunyikan, tidak dilaporkan kepada Kepala Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat,” ujar Sabilul. (Tpo/r2)