Sidang Vonis Buni Yani Dijaga Ketat Aparat Keamanan

by

Jakarta-Geosiar.com, Sidang vonis dengan terdakwa Buni Yani atas kasus dugaan ujaran kebencian mendapat penjagaan ketat dari aparat keamanan. Sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 14 November 2017, dijaga oleh kurang-lebih 800 personel kepolisian dan TNI yang akan dilibatkan dalam pengamanan sidang tersebut.

Untuk mengamankan jalannya persidangan, penjagaan ketat dilakukan di dalam dan diluar persidangan. Penjagaan dilakuakan karena pada sidang tersebut diprediksi bakal disaksikan oleh ratusan simpatisan Buni Yani.

“Ada penambahan jumlah personel dari sidang-sidang sebelumnya. Karena diprediksi bakal ada aksi unjuk rasa,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo saat ditemui wartawan di kantornya, di Kota Bandung, Senin, 13 November 2017.

Berdasarkan informasi, bakal ada ratusan simpatisan Buni Yani yang berasal dari organisasi masyarakat, seperti Aliansi Pergerakan Islam, Front Pembela Islam, dan Bang Japar. Selain itu, sidang akan dihadiri oleh tokoh-tokoh yang sempat terlibat dalam aksi 212.

“Diprediksi bakal ada 500-an demonstran dari berbagai ormas,” kata Hendro.

Selain bakal dihadiri para simpatisan, sidang vonis Buni Yani juga akan dihadiri sejumlah tokoh. Tokoh yang dikabarkan akan datang yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon; mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais; dan sejumlah tokoh yang sempat terlibat dalam aksi 212.

Sidang yang digelar di gedung perpustakaan dan kearsipan Kota Bandung terlihat sdah dipenuhi massa pendukung Buni Yani. Bahkan sebelum dimulainya sidang, ratusan simpatin terlihat sudah memadati ruang sidang.Sementara di luar gedung terlihat berbagai ormas dan simpatisan melakukan aksi unjuk rasa.

Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena diduga melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama—kini mantan Gubernur DKI Jakarta.

Perkara dimulai ketika Buni Yani mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, ke Facebook. Buni Yani juga membubuhi keterangan transkrip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkrip yang asli. Dia menghilangkan kata “pakai” saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. (Tpo/R2)