Komisi A Gelar RDP Terkait Kondisi Jalanan di Medan Denai

by
Anggota DPRD Medan Komisi A berfoto bersama Kepling IX, Lurah Menteng dan Camat Medan Denai usai RDP di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Jl. Kapten Maulana Lubis No.1 pukul 10.00 WIB.

Medan-GeoSiar.com, Anggota Pansus Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Rajudin Sagala SpdI. S.Kom memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Jl. Kapten Maulana Lubis No.1 pukul 10.00 WIB.

RDP dihadiri oleh BPN Kota Medan Maniari Situmorang, Lurah Menteng M. Pandapotan Ritonga S. STP, Camat Medan Denai Hendra Asmilan SIP dan Masyarakat Lingkungan IX diwakili oleh Kepala Lingkungan IX, Ali Sodikhin Siregar.

Dalam kesempatan ini, masyarakat lingkungan IX diwakili Kepling IX menyampaikan keluhan mereka terkait kondisi jalan di lingkungan IX. Menurut Ali, masyarakat merasa terbeban dengan kondisi jalan yang sangat sempit seperti jalan tikus. Tak ada akses jalan di lingkungan ini, sehingga sangat membebani anak sekolah yang harus memutar arah dengan jauh karena akses jalan tertutup oleh PTPN.

“Dulu sebenarnya ada jalan di Jl. Keramat Indah dan aksesnya langsung menuju ke sekolah, tetapi semenjak ada program penggalian paret dengan pengawasan yang kurang kala itu maka jalanan menjadi lebih sempit dari sebelumnya. Belum lagi akses jalan tertutup oleh batas dari PTPTN II,” ujar Ali menerangkan permasalahan yang terjadi.

Kepling IX ini mengungkapkan keluhan warga yang harus menempuh jarak jauh dengan memutar untuk dapat sampai ke sekolah karena akses jalan ditutup oleh PTPN II dan lahan warga yang tak diketahui identitasnya dan ditanami oleh jagung.

“Kasihan warga yang memiliki anak sekolah, kalau mau sekolah harus mutar keliling dulu untuk dapat sampai ke sekolah, padahal kalau mau langsung ke sekolah sebenarnya bisa dari PTN II kalau dibuka jalan buntu yang sekarang ini menghambat,” tambahnya.

“Sebelum dibangun penyeberangan jalan di daerah ini, banyak warga yang kecelakaan, sesudah dibangun jembatan penyeberangan maka warga sudah sedikit merasa aman. Kami ingin jika pemerintah juga bertindak dalam mengadakan akses jalan di lingkungan IX sehingga keluhan kami teratasi dan akses kemanapun bisa lancar,” ujar H.Syahrul, mewakili warga lingkungan IX.

Dalam RDP ini Ali diminta untuk menggambarkan denah lokasi yang sedang bermasalah sehingga semua peserta dapat memahami titik permasalahan secara lebih rinci. Ali menerangkan bahwa ada sekitar 3 kapling tanah yang tak diketahui pemiliknya.

Menurutnya, tanah tersebut dapat digunakan sebagai alternatif untuk pembuatan akses jalanyang baru sehingga tak ada lagi jalan buntu. Selain itu, Ali menambahkan alternatif yang kedua yakni dengan mengadakan pengecoran parit-parit untuk pembuatan jalan.

Kasp Pengadaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Maniari Situmorang berpendapat bahwa satu-satunya solusi adalah mencari tahu pemilik tanah untuk melakukan negoisasi. Menurutnya, bukan berurusan dengan PTPN II karena akan memakan proses yang sangat panjang untuk melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pemecahan masalah terkait izin usaha.

“Sebaiknya cara untuk mempercepat akses warga ke SMA 21 dengan mendata dulu dan mencari tahu siapa pemilik dari tanah yang 3 kapling itu. Kalau pemerintah sudah menemukan siapa pemiliknya maka nanti dibicarakan ganti rugi untuk pembuatan akses jalan, bukan malah melibatkan PTPTN II” ungkap Maniari.

Seluruh saran dan pendapat yang disampaikan dalam RDP ini di tampung untuk kemudian di proses oleh DPRD. Dalam agenda selanjutnya akan diundang semua komponen dan pihak terkait seperti BPN, Bina Warga, TRTB, Perkin, Camat, Lurah dan Kepling serta masyarakat untuk pembahasan lebih lanjut.

“Akan ada pertemuan selanjutnya di awal bulan 12 dan dalam pertemuan nanti kami akan berusaha mengundang semua pihak terkait sehingga pengadaan jalan di daerah Lingkungan IX Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai dapat segera terealisasi,” pungkas Rajudin. (CW1)