Buni Yani Divonis Hukuman Penjara

by

Jakarta-GeoSiar.com, Buni Yani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung setelah pengadilan mempelajari kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.

Hukuman ini dijatuhkan terhadap Buni semenjak ia terseret kasus pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni diduga mengubah video pidato di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Saya no comment,” ujar pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra, melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya, Ahok menyebut ulah Buni Yani telah merugikannya. Dia juga merasa difitnah oleh Buni Yani. Ahok bahkan mengaku pernah diancam dibunuh karena dianggap telah menistakan agama.

Hal itu diungkap Ahok melalui pesannya dalam kesaksian di sidang Buni Yani yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ada 13 poin kesaksian Ahok yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

“Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah di mana banyak orang, terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya, dengan imbalan uang sejumlah satu miliar karena saya telah menistakan agama,” ungkap Ahok yang tertuang dalam tulisannya.

Ahok mengaku sempat diminta mundur oleh salah satu partai saat mencalonkan diri sebagai gubernur petahana dalam Pilgub DKI Jakarta.

“Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama,” tambah Ahok.

Ahok juga tak pernah mengakui bahwa ia telah menista salah satu agama mayoritas yang ada di indonesia, melainkan karena ulah Buni Yani, namanya menjadi korban.

Buni Yani telah menyebar fitnah dalam masyarakat dengan menuliskan caption ‘Bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka’. Hasil dari fitnahan Buni Yani menyebabkan Ahok mendekam di dalam penjara lewat editan pidatonya di Kepulauan Pramuka.

“Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu dibohongi surat Al Maidah 51 masuk neraka, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka,” pungkas Ahok. (lpt6/r1)