Anies Revisi Pergub di Tahun Pertama Menjabat

by

Jakarta-GeoSiar.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjabat sebagai Gubernur DKI menggantikan Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, MS pada 16 Oktober 2017 yang lalu.

Sebagai pemimpin baru tentu Anies sudah membuat beberapa kebijakan dalam masa kepemimpinannya. Anies sudah berhasil menyusun beberapa kebijakan yang menjadi program kerjanya untuk lima tahun kedepan.

Salah satu kebijakan baru yang ingin dibuatnya yakni merevisi beberapa bulir peraturan gubernur (pergub).

Pergub pertama yang akan direvisi adalah Pergub Pelarangan Motor. Kebijakan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141/2015 tentang Perubahan atas Pergub 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Pergub tersebut berisi pelarangan perlintasan kendaraan roda dua dari pukul 06.00-23.00 WIB. Pengendara motor diizinkan melintas hanya pada pukul 23.00-05.00 WIB.

Menurut Anies, pencabutan larangan sepeda motor untuk menghapus diskriminasi dan membuka akses seluruh area di dalam masyarakat.

“Agar tidak diskriminatif lagi,” kata Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Peraturan kedua yang akan direvisi Anies adalah Pergub Nomor 25/2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing. Dalam Pergub tertulis aturan larangan sepeda motor pada ruas jalan yang dikenakan sistem ERP.

Anies meminta teknologi ERP tidak hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, melainkan juga sepeda motor. Dengan begitu, sepeda motor dapat mengakses jalan mana pun dengan mudah dan lancar.

Sementara revisi Pergub ketiga yang akan dilakukan Anies adalah Pergub 148/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame. Pergub tersebut mewajibkan agar reklame hanya boleh berupa LED. Pada masa pemerintahan Ahok, reklame LED bertujuan untuk mencegah angka kecelakaan akibat reklame yang rubuh.

Untuk Pergub ke empat yang akan direvisi yakni konsep penataan kawasan Kota Tua, yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 36 tahun 2014. Pergub tersebut memuat penataan Kota Tua, termasuk di dalamnya penataan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang.

Anies juga akan membangun kembali permukiman warga yang terkena penggusuran di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Penggusuran yang dilakukan semasa Ahok menjabat Gubernur DKI disebabkan Kampung Akuarium dan Pasar Ikan masuk dalam rencana induk penataan cagar budaya kawasan Kota Tua kala itu. (lpt6/r1)