Jakarta-GeoSiar.com, Fadlan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Rachmawati Soekarnoputri atas dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang investasi sebesar Rp5 Miliar.
Namun, Razman Arief Nasution, kuasa hukum Fadlan menjelaskan tidak ada penipuan dan penggelapan uang sama sekali yang dilakukan kliennya.
“Pertama mohon maaf untuk ibu Rachmawati, tapi saudara Fadlan tadi mengatakan pada saya ternyata sudah disampaikan saudara AA ke pak Otto soal pengunduran diri ibu Rachma. Ini investasi berjalan sebagaimana adanya. Kemudian ada rapat umum pemegang saham, ada orang yang sudah dipersiapkan untuk survey,” jelas Razman mengklarifikasi tuduhan terhadap kliennya.
Razman juga merasa aneh atas laporan yang dilayangkan Rachmawati kepada kliennya. Ia pun mendatangi kuasa hukum Rachmawati guna mengklarifikasi apa yang dituduhkan kepada kliennya, Fadlan.
“Saya sudah mendengar tadi sesudah pertemuan dengan Kamarudin dan saudara AA perwakilan PT Penta. Saya sebagai kuasa hukum tetap Fadlan sulit untuk tidak membicarakan masalah ini,” kata Razman di Duta Merlin, kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Kasus yang terjadi dinilainya ada kaitannya dengan perasaan cinta antara Rachmawati dengan kliennya, Fadlan. Pasalnya, kata Razman, ada perasaan Rachmawati terhadap Fadlan selain bisnis yang dimaksud.
Dalam bisnis tersebut, Fadlan bertindak sebagai Direktur dan Rachmawati sebagai komisaris bekerjasama untuk membangun Hotel di Batu, Malang, Jawa Timur. Investasi sebesar Rp5 Miliar digelontorkan Rachmawati untuk bisnis tersebut.
Seiring berjalannya waktu dikemudian hari, perusahaan tersebut dianggap bermasalah, dan sejumlah direksi ditahan polisi. Uang Rp5 M yang harusnya digunakan untuk investasi hotel tidak digunakan sebagaimana perjanjian awal melainkan dialih fungsinkan untuk kepentingan lain.
Tak kunjung mengembalikan uang Rp5 M sejak Januari 2017 lalu, Rachmawati menggandeng 12 pengacara untuk melawan Fadlan terkait kasus tersebut dan sedang dalam penyidikan kepolisian. (bgslb/r1)