Jakarta-Geosiar.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan mengijinkan pelaksanaan kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan di kawasan Lapangan Monumen Nasional (Monas).
“Yah sekarang itu tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (13/11/2017).
Untuk itu dia akan memperbolehkan Monas untuk digunakan kegiatan agama dan kegiatan lainnya dengan merevisi pergub yang sudah ada.
Anies mengaku akan melakukan perubahan pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya melarang kegiatan keagamaan, kegiatan politik dan acara komersial di Monas.
Larangan kegiatan keagamaan dan acara komersial atau politik tertuang dalam Surat Keputusan (SK) gubernur DKI Jakarta Nomor 150 tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). Landasan hukum tertulis ini diperluas lagi ke dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004.
“Jadi bukan hanya kegiatan agama, karena itu nanti akan ada perubahan Pergub,” kata Anies.
Sebelumnya, Anies pernah berjanji untuk memperbolehkan kegiatan keagamaan dilakukan lagi di Monas saat dulu berkampanye. Anies menyebut Monas dulu pernah dipakai oleh kegiatan keagamaan.
Menurut Anies, perubahan dilakukan dengan harapan, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas di kawasan Monas untuk kegiatan kesenian, kebudayaan dan keagamaan. (Ant/R2)