Komisi III DPR RI Kritik KPK dalam Kasus Setya Novanto

by

Jakarta-GeoSiar.com, Taufiqulhadi, Anggota Komisi III DPR RI, mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menyeret nama Setya Novanto, ketua DPRD yang terlibat kasus korupsi e-KTP.

Pasalnya, menurut Taufiq, status tersangka Novanto diumumkan KPK setelah dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dua pimpinan lembaga antirasuah itu.

Taufiq menilai, dapat dipersepsikan bahwa sikap KPK kembali mentersangkakan Novanto merupakan aksi balas dendam. Sikap balas dendam tersebut, menurutnya tidak boleh dikedepankan dalam proses penegakan hukum.

“Nah, itu saya ingin mengatakan itu perlakuan diduga secara personal. Dia tidak lagi merepresentasikan sebuah lembaga penegakan hukum yang tepat. Dia sudah memperlakukan dan menempatkan dirinya serta memperlakukan orang lain secara personal, jadi kalau dia tidak senang maka akan memproses,” kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Sabtu (11/11/2017).

Menurut politikus Partai Nasdem, sikap saling balas dendam sangat berbahaya jika komisioner KPK mengedepankan kepentingan personal dalam penegakan hukum.

Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka menurutnya sebagai perilaku yang menimbulkan sentimen di dalam masyarakat.

“Jadi sikap yang dikedepankan sentimen yakni senang atau tidak senang. Itu menurut saya sangat berbahaya,” tegasnya.

Hal lain yang perlu disoroti atas penetapan kembali Setya Novanto menjadi tersangka korupsi KTP elektronik adalah KPK tidak menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Putusan praperadilan, dnilai olehnya sudah jelas untuk meminta KPK menghentikan segala proses penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus KTP elektronik. Apalagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak gugatan KPK dan menyebut Setya Novanto tidak terlibat persoalan kasus KTP‎ elektronik.

KPK, menurut Taufiq tidak menghormati lembaga lain dan seolah membuat negara di dalam negara. Sikap KPK yang dinilai tidak menghormati lembaga tentunya akan sangat berbahaya di dalam suatu negara.

“Dia (KPK) melawan pengadilan dan dia tidak mengindahkan. Dan seperti itulah sikap daripada KPK yang selalu menganggap lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia tidak ada,” tuturnya.

Setya Novanto dalam status yang disandangnya kini telah menjadi korban dan terzolimi oleh Komisioner KPK yang diduga gunakan kekuasaan sebagai alat untuk balas dendam.

“Suatu ketika dia (KPK) akan menghancurkan lembaga-lembaga lain dengan sikapnya yang seperti itu,” tutupnya.(trb/r1)