Jakarta-Geosiar.com, Dua kontraktor penyuap Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnain dalam kasus suap terkait pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 akan segera di sidang setelah penyidik KPK baru saja menyelesaikan berkas penyidikan. Penyidik KPK pun telah melimpahkan berkas Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ) ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Pada Kamis (9/11) kemarin, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka TPK suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kab Batubara TA 2017 ke penuntut atas nama tersangka MAS dan SAZ,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (10/11).
Setelah peleimpahan berkas penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Tersangka MAS dan SAZ dititipkan di penahanannya di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan persidangan.
Sebanyak 55 saksi telah diperiksa penyidik KPK untuk kelengkapan berkas kedua tersangka. Saksi berasal dari unsur advokat, PNS Pemkab Batubara, pegawai ULP Kab Batubara, karyawan perusahaan kontraktor peserta lelang, karyawan dan pejabat PT GMJ, karyawan dan pejabat PT T.
“Kedua tersangka sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, untuk MAZ pada 2 dan 26 Oktober 2017 dan SAZ pada 2 dan 31 oktober 2017. Dengan dilimpahkannya MAZ dan SAZ, saat ini masih ada tiga tersangka lagi yang masih proses penyidikan di KPK,” tambah Febri.
Dalam kasus suap terkait pekerjaan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Barubara tahun anggaran 2017, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu pemberi suap, Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara Helman Hendardy, Sujendi Tarsono dari pihak swasta, serta menetapkan Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka.
OK Arya diduga menerima suap sebesar Rp 4,4 miliar terkait pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Uang tersebut merupakan pemberian fee terkait 3 proyek di Kabupaten Batubara. (Rpb/R2)