Jakarta-Geosiar.com, Presiden Joko Widodo memperhatikan proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap kasus yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurutnya, Hubungan antar kedua lembaga hukum tersebut masih baik-baik saja.
“Hubungan antara KPK dengan polri baik-baik saja,” kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).
Meskipun demikian, Jokowi memerintahan Polri untuk menghentikan penyidikan jika tidak ada bukti yang kuat. Ia pun mengingatkan, proses hukum yang dilakukan oleh Polri haruslah sesuai bukti dan fakta.
“Tapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan,” tegas Jokowi.
Jokowi menghimbau agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak membuat kegaduhan antar kedua lembaga tersebut. “Tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum,” kata dia.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2017 lalu, Fredrich Yunandi membuat laporan dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Kuasa hukum Setya Novanto tersebut menuduh terlapor dengan Pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.
Fredrich mengkalim menyertakan bukti-bukti dalam laporan tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut. Dugaan penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich juga berkaitan terhadap kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto.
Kemudian Bareskrim Polri menanggapi laporan Fredrich dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (Rpb/R2)