Jakarta-GeoSiar.com, Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya bersama dengan Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis (9/11/2017).
Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam nilai jual obyek pajak di Pulau C dan D.
“Ada selisih di antara NJOP (nilai jual obyek pajak) dengan fakta di lapangan berkaitan dengan harga tanah itu. Kami akan dalami kembali,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Penyidik tengah mengumpulkan bukti dalam kasus itu dan belum menetapkan tersangka. Saat ini, polisi terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang berkaitan dengan proyek reklamasi.
Pada hari ini, polisi menjadwalkan memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Dwi Haryantono.
“Kami akan tanya kepada yang bersangkutan berkaitan dengan penetapan NJOP, ngitung-nya seperti apa. Kemudian kami akan dalami itu sehingga akan diketahui proses seperti apa dalam penentuan NJOP itu sendiri,” ungkap Argo.
Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Kasus itu sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkapkan fakta dibalik kasus korupsi ini.
Dugaan sementara penyidik bahwa dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta ada praktik korupsi. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya karena belum ada cukup bukti.
NJOP pulau C dan D ditetapkan Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (kps/r1)