KPK Terima SPDP Untuk Kedua Pimpinannya

by

Jakarta-GeoSiar.com, Febri Diansyah, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

“Tadi sore kita sudah terima SPDP, yang isi SPDP itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Menurutnya, pihak KPK akan mempelajari SPDP dari Bareskrim Polri tersebut. Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan mengikuti proses hukum yang ada.

“Dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya,” ujar Febri.

Diketahui bahwa SPDP kasus dua Pimpinan KPK beredar di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menampik anggotanya berada di balik bocornya SPDP.

Ia menjelaskan SPDP diberikan pada lima tembusan. Salah satunya pada pelapor, yang tak lain pengacara Setya Novanto.

“Nah yang pelapor ini mungkin yang sampaikan ke publik. Bukan polri, dia (pelapor) yang sampaikan ke publik,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Lima tambusan SPDP, menurut Tito, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan SPDP juga harus ditembuskan pada pelapor dan terlapor, disamping ke Kejaksaan.

Tito juga menegaskan status terlapor dua pimpinan KPK belum menjadi tersangka. Ia meminta jajarannya untuk mendalami kesaksian ahli untuk mengungkap kasus ini.

“Bisa saja yang berbeda pendapat harus juga didengar keterangannya saksi-saksi lain, ya kemungkinan terlapor juga untuk dengar keterangannya,” terangnya kemudian.

Walaupun SPDP sudah bocor kepada masyarakat, Febri tetap fokus untuk mendalami kasus ini dan mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk mendahulukan penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi dibandingkan dengan perkara yang lainnya. Hal itu menurut Febri harus dijalankan karena sudah di atur dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(lpt6/r1)