Kemendagri Harus Perbaiki Sistem, Penganut Kepercayaan Belum Bisa Dapat E-KTP

by

Jakarta-Geosiar.com, Penganut Kepercayaan Lokal belum bisa menerima KTP-el pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kolom agama di KTP dikeluarkan Selasa (7/11/2017).Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dikcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, yamng menyebut Kemendagri masih harus memperbaiki sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) untuk memasukkan kolom kepercayaan pada KTP-el.

“Iya benar (belum bisa dapat KTP-el). Kami perbaiki dulu aplikasi pada SIAK,” ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/11).

Zudaan menambahkan setidaknya perlu waktu sekitar satu bulan untuk membenahi aplikasi tersebut. Kemendagri juga perlu melakukan sosialisasi kepada Dukcapil di daerah terkait hal itu, kemudian menyerahkan formulir yang baru untuk pembuatan KTP-el.

“Kami sosialisasikan dulu ke seluruh Indonesia dan menyiapkan formulir-formulirnya,” ujar Zudan.

Pada Selasa (7/11) kemarin, MK mengabulkan permohonan terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’. Empat pemohon adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.

Terkait putusan MK, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut. Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengetahui data kepercayaan yang ada di Indonesia.

“Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian undang-undang administrasi kependudukan terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK maka, maka kami akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Keputusan putusan MK disambut baik para penganut kepercayaan lokal, salah satunya tokoh Ugamo Malim di Sumatra Utara, Monang Naipospos. “Bagus itu. Selama ini kan enggak boleh ditulis,” ujarnya, Selasa (7/11).

Monang mengaku selama ini para penganut kepercayaan cukup kesulitan karena tidak ada pilihan untuk mengisi kolom agama di luar pilihan yang sudah tersedia. Monang mengaku kerap merasa didiskriminasi terkait kepercayaan yang dianutnya.

Keinginan kami, kesetaraan dan persamaan hak untuk apa pun kesempatan di Indonesia. Ini baru identitas di KTP dan mungkin administrasi lainnya. Anggaplah sekarang dapat ditulis di KTP, tetapi belum bisa masuk polisi atau masuk tentara karena di sana masih ada peraturan enam agama,” ujar Monang. (Rpb/R2)