Dishub Banten Belum Terima Izin Operasi Taksi Online

by

Serang-Geosiar.com, Izin operasional angkutan taksi berbasis aplikasi (taksi online) belum diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten. hal itu disampaikan Kepala Seksi Perhubungan Darat Dishub Banten Ahmad Najiullah di Serang, Rabu, (8/11/2017).

“Untuk yang mendaftar atau permohonan izin taksi online ke Dishub Banten, sampai saat ini belum ada. Kecuali di wilayah Tangerang memang sudah ada, tapi itu dikelola BPJT,” ujar Naizullah.

Untuk wilayah Tangerang sekitarnya, menurut Najiullah telah ada perizinan dari pihak taksi online, namun perizinan taksi online bukan diberikan kepada Dishub Provinsi Banten, melainkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Menurut Naizullah, hanya Dishub Tangerang yang telah mengantongi izin taksi online, sementara di wilayah Banten terutama di Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon belum ada yang mengajukan izin,  meskipun telah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggara angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek pada 1 November 2017.

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut merupakan rangkuman akomodasi dari berbagai unsur angkutan umum untuk mencegah persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha.

Naizullah mengaku pihaknya masih menunggu sosialisasi secara teknis terkait Peraturan Menteri Perhubungan pada 1 November 2017 itu.

Sementara untuk transportasi ojek online, Naizullah mengatakan perizinan di wilayah Serang dan sekitarnya sudah banyak. Namun pengaturannya diserahkan kepada bupati/walikota setempat karena tidak ada aturan dalam undang-undangnya. (Ant/R2)