Filipina-GeoSiar.com, Minhati Madrais, istri Omarkhayam Maute, salah seorang pemimpin kelompok militan Islam di Marawi, Filipina Selatan, yang tewas dalam baku tembak dengan militer. Kementerian Luar Negeri RI mengaku tengah menelusuri kewarganegaraan status istri tersangka karena jika ternyata istrinya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah ini ditempuh mengingat paspor Minhati telah kadaluarsa sejak Januari lalu, sebagaimana dipaparkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
“Kami masih menelusuri apakah yang bersangkutan sudah pernah pindah kewarganegaraan atau belum, mengingat suaminya warga negara Filipina,” ujar Lalu.
Menurut Lalu jika Minhati dan keenam anaknya terkonfirmasi sebagai WNI maka Pemerintah Indonesia akan memberikan perlindungan untuk menyelamatkan warga negaranya.
“Kita akan tetap memberikan bantuan kekonsuleran kalau ternyata Minhati dan keenam anaknya terkonfirmasi sebagai WNI,” tambahnya.
Sementara itu, menurut Lalu, Konsulat Jenderal RI di Davao sudah memperoleh akses kekonsuleran dan bertemu dengan Minhati Madrais.
“Mereka saat ini berada di Kantor Polisi Iligan City. Minhati dan enam anaknya dalam keadaan sehat dan memperoleh perlakuan yang baik oleh Kepolisian Iligan City,” kata Lalu.
Kementerian Luar Negeri RI sampai saat ini belum dapat membuktikan keterlibatan Minhati dalam pertempuran di Marawi.
“Pertemuan KJRI Davao ke Kepolisian Illigan City baru sebatas kunjungan kekonsuleran, khususnya karena ada enam orang anak-anak di bawah umur. Kami belum masuk ke substansi peran MM di Marawi. Kami akan dalam berkoordinasi dengan kepolisian Filipina,” paparnya.
Lalu menegaskan pemerintah Indonesia belum bisa memastikan apakah Minhati akan diekstradisi ke Indonesia karena “ekstradisi hanya bisa diajukan jika seseorang terbukti melakukan tindakan kriminal di Indonesia dan sudah ada putusan pengadilan”.
“Kami akan berkomunikasi dengan penegak hukum apakah ada tindakan pidana yg mereka lakukan di Indonesia. Kalau ada dan memang sudah ada putusan pengadilan maka peluangnya ada. Tapi jika tidak maka akan diproses hukum oleh Filipina,” pungkasnya. (bbc/r1)