Jakarta-Geosiar.com, Setelah Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik akan mengecek adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti ada, polisi akan memeriksa aliran dana tersebut.
“Nanti kita cek apakah ada yang mengalir ke sana, kan kita dari bawah dulu. Kalau enggak ada, ya enggak perlu, untuk apa. Kalau ada aliran ke atas (pejabat tinggi di DKI), ya baru kita periksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (6/11/2017).
Saat ini menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya masih membuat rencana penyidikan sehingga belum mengetahui siapa saja pihak-pihak yang akan diperiksa.
“Ini masih membuat rencana penyidikan. Kita belum mendapat informasi untuk siapa-siapanya, tapi sudah ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Argo, pemeriksaan penyidikan lanjutan akan berfokus mendalami nilai kerugian negara di kasus yang terkait dengan lelang penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta. Polisi juga masih mengkaji aturan pelaksanaan pelelangan.
Persoalan terkait dengan proyek reklamasi Jakarta juga sedang disoroti oleh Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayang Argo enggan berkomentar banyak mengenai keterlibatan KPK dalam mengusut kasus korupsi reklamasi teluk Jakarta.
Argo juga enggan menyampaikan apa yang membedakan antara pengusutan reklamasi yang dilakukan kepolisian dengan yang ditangani KPK.
“Silakan tanya ke KPK saja kalau itu, saya tidak tahu apa yang ditangani KPK, silakan tanya ke sana, kita kan punya tugas pokok, Undang-undang menyatakan bahwa polisi boleh menangani korupsi,” katanya.
Untuk keperluan penyidikan kasus korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Jumat (27/10/2017). Menyusul kemudian, KPK meminta keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik pada Selasa (31/10/2017). (Rpb/R2)