Polisi Telusuri Kerugian Negara pada Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

by

Jakarta-GeoSiar.com, Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya masih menyelidiki proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam proyek itu, polisi menelusuri berbagai kemungkinan, salah satunya soal adanya kerugian negara.

“Kami masih bekerja. Kami masih mengumpulkan, apakah di dalam reklamasi ada kerugian uang negara atau tidak,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).

Selain menyelidiki kerugian uang negara, Argo mengaku pihaknya juga sedang menyelidiki apakah proyek reklamasi dijalankan sesuai aturan. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya tindak pidana.

“Kami belum lakukan pemanggilan, masih mencari data,” ujar Argo.

Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut B Pandjaitan telah mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Luhut telah mengeluarkan Surat Menko Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Kamis (2/11/2017).

“Kita menggunakan pendekatan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan ini, polisi akan mencari tahu ada-tidaknya unsur pidana terkait proyek tersebut. Ada beberapa hal yang akan didalami penyidik dalam proses penyidikan ini.

“Ada beberapa hal yang akan didalami, di antaranya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang dianggap rendah dan juga terkait masalah SHGB,” tutup Adi.