Polisi Tangkap Pembuat Meme Satir Setya Novanto

by

Jakarta-GeoSiar.com, Ari Nurcahyo, Direktur Eksekutif PARA Syndicate menilai tidak seharusnya Ketua DPR Setya Novanto membuat laporan tentang meme satir dirinya yang beredar di media sosial.

Menurut Ari, dengan melaporkan pembuat dan penyebar meme ke polisi citra Novanto semakin menurun di mata publik. Sebab, menurutnya penyebaran meme tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik dan hukum, yakni kemenangan Setya Novanto di sidang praperadilan kasus e-KTP.

Hakim Cepi Iskandar membebaskan Novanto dari status tersangka kasus e-KTP sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Setya Novanto harusnya memahami bahwa karena posisi politiknya itu dan juga status hukumnya di KPK terkait mega korupsi e-KTP. Itulah konteksnya penyebaran meme sebagai teks,” ujar Ari saat dihubungi, Jumat (3/11/2017).

Walaupun demikian, Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial. Novanto tidak memberi ampun kepada pihak-pihak yang sudah menyebarkan memenya yang menurutnya merupakan penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Novanto tak berencana mencabut laporan polisi yang telah diajukannya.

“Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan,” kata Novanto.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00.

Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto dikabarkan sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Menurut prediksi Ari, jika kasus tersebut dilanjutkan, justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di internal Partai Golkar.

Di sisi lain, sentimen negatif masyarakat terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu akan semakin meningkat.

“Konteks posisi politik dan status hukum ini harus dipahami oleh SN agar tidak emosional membuat aduan kasus meme ke polisi. Sikap rendah hati ini sepatutnya disadari oleh SN agar tetap bisa menjaga sentimen publik terhadap citranya yang kian tergerus di mata publik,” kata Ari.

“Juga untuk menjaga agar tidak muncul kegaduhan baru, di internal Golkar maupun di tengah publik,” tutup Ari. (kps/r1)