Jakarta-GeoSiar.com, Penyebaran meme satir Setya Novanto tidak bisa dipidanakan karena dianggap sebagai kritik spontan masyarakat. Hal itu diungkap oleh Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, Jumat (3/11).
Menurut Damar, munculnya meme terbut merupakan reaksi spontan kegeraman masyarakat luas atas proses pemeriksaan kasus mega korupsi KTP-e yang diduga melibatkan Setya Novanto. Apalagi Setya sempat dikabarkan sakit dan mangkir dari pemeriksaan. Damar menjelaskan bahwa Reaksi spontan itu tidak bisa dikatakan sebagai penghinaan, melainkan sebuah ekspresi marah atau kritik dari masyarakat.
“Melihat konteksnya, kami memahami bahwa ini adalah reaksi spontan. Saya katakan spontan karena dia seperti orang terkejut atau marah, jadi ekspresi spontan itu tidak bisa dipidanakan,” kata Damar Juniarto.
“Meme itu berkaitan dengan satir. Jadi kalau melihat pemanfaatan media digital jaman sekarang, meme adalah sebuah bentuk ekspresi selain ekspresi tertulis maupun suara,” lanjut Damar.
Damar menjelaskan penyebaran meme bisa masuk delik pidana bila ada upaya terus-menerus membangun opini, misalnya kalau berulang-ulang dalam waktu yang lama, atau ada tendensi untuk menjatuhkan orang.
Damar meminta agar tindak pemidanaan terhadap para penyebar meme dihentikan.Sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak.
Sebelumnya Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baiknya sebagai Ketua DPR RI maupun Ketua Umum Partai Golkar. Semua yang memiliki tendensi tersebut telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada 10 Oktober lalu.
Sebagai tanggapan pelaporan tersebut, pada Selasa (31/10) terjadi penangkapan atas warganet bernama Dyan di rumahnya, Tangerang, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Setya Novanto.
Dyan yang diketahui kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dijadikan tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta. (Ant/R2)