Jakarta-GeoSiar.com, Ombudsman RI mengungkapkan adanya tindakan tidak patut yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah di Jakarta.
Ombudsman menjalankan tugasnya dengan baik sebagai seorang penjabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat salah satunya menyelidiki tentang maraknya PKL di berbagai wilayah di Jakarta.
Temuan ini didapatkannya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya ke beberapa lokasi yang dicurigai. Salah satunya daerah yang dikuasai preman yang bekerjasama dengan anggota Satpol PP adalah daerah Tanah Abang.
Ombudsman menemukan PKL dibeking oleh preman dan dijamin keberlangsungan usahanya oleh Satpol PP.
“Berdasarkan infomasi dari salah satu preman di lokasi tersebut mengaku mempunyai kedekatan dengan salah satu oknum Satpol PP, sehingga dapat menjamin pedagang- pedagang tidak akan terkena razia,” ujar Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman RI, Kamis (2/11/2017).
Menurut Adrianus, hal ini mengindikasikan adanya persekongkolan antara preman dengan oknum Satpol PP yang ingin mendapat keuntungan tiap bulannya.
“Ini menariknya. Kalau dulu PKL langsung memberi ke Satpol PP, sekarang uangnya melalui perantara,” ujar Adrianus.
Menurut Adrianus, tindakan oknum Satpol PP ini tidak sesuai dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya ditegakkan dan dijunjung tinggi.
Seharusnya di dalam bekerja, PNS dilarang untuk melakukan kegiatan bersama dengan orang di dalam maupun di luar lingkungan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara.
Kegiatan ini menurutnya merupakan kegiatan yang sangat merugikan negara secara tidak langsung dan perlu mendapat sorotan lebih lanjut dari pemerintah. (Kps/r1)