Jakarta-Geosiar.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai memberlakukan pendaftaran kartu seluler mulai hari ini, Selasa (31/10). Registrasi kartu seluler dilakukan dengan validasi nomor kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Periode pendaftaran kartu seluler yang dimulai hari ini akan berakhir pada 28 Februari 2018. Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan registrasi kartu seluler yang divalidasi NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017
Hingga Senin (30/10), Kemenminfo mencatat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi. Kebijakan ini berlaku untuk pengguna kartu baru maupun kartu lama.
Adapun cara registrasi kartu seluler lama yaitu dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri. Untuk XL, sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444.
Sementara registrasi pengguna baru sedikit berbeda di masing-masing operator. Pelanggan Telkomsel dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.Untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, sedangkan untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Pendaftaran juga dapat dilakukan di gerai-gerai layanan operator terdekat.
Apabila belum melakukan registrasi hingga 28 Februari 2017, akan diberi waktu hingga 15 hari. Jika sampai waktu itu tidak meregistrasi nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Bila 15 hari berikutnya belum juga mendaftar, kartu seluler akan diblokir untuk melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Jadi untuk Anda yang belum mendaftar nomornya, segera lakukan registrasi mulai hari ini. (Ant/R2)