Medan-GeoSiar.com, Ferry Wira Padang, Deputi Direktur ASB menyampaikan gagasan dan pemikiran tentang pengajuan program pelayanan pendidikan bagi komunitas penghayat kepercayaan lainnya di Sumatera Utara (Sumut) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung komisi E DPRD Sumut, pada Selasa (31/10/2017) pukul 11.04 WIB.
Dalam RDP hadir Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) yang hadir didampingi oleh wakilnya, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Pendidikan Deli Serdang, serta perwakilan dari Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Adat dan Tradisi (MLKI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut dan juga perwakilan dari parmalim.
ASB menyuarakan aspirasi dari korban diskriminasi, intoleransi dan kekerasan berbasis agama untuk pemenuhan hak konstitusional penganut agama leluhur dan minoritas agama yang lainnya kepada DPRD Komisi E untuk segera ditindak lanjuti.
Dalam upaya pengadaan gerakan inklusi sosial yang mengajak masyarakat luas untuk bertindak setara-semartabat dalam kehidupan sehari-hari, ASB mengajukan usulan kepada Komisi E DPRD Sumatera Utara untuk dapat menyuarakan persoalan persoalan penganut agama leluhur yang terjadi di Sumatera Utara.
Berdasarkan data di lapangan yang berhasil dikumpulkan oleh ASB, terdapat beberapa permasalahan pokok yang telah menindas para penganut aliran kepercayaan khususnya di dunia pendidikan. Dibeberapa sekolah, aliran kepercayaan tidak diakui sebagai mata pelajaran di sekolah sehingga saat mata pelajaran agama, anak-anak yang memiliki aliran kepercayaan harus memilih salah satu dari agama untuk kebutuhan belajar agama.
Tidak berhenti sampai disitu, siswa-siswi yang menganut aliran kepercayaan sering mendapatkan penolakan dari lingkungannya dan disudutkan karena dianggap menyembah hantu.
Pandangan dan stigma yang berkembang dalam masyarakat seperti ini yang ingin diubah melalui usulan program yang akan dimasukkan sebagai mata pelajaran di sekolah oleh ASB.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak kaum termarginal seperti para penganut aliran kepercayaan untuk mendapatkan haknya setara dengan penganut agama yang diakui di Indonesia, oleh karena itu kami sudah duduk bersama untuk mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak khususnya Unimed untuk dapat merancang silabus, RPP, dan sudah menyediakan tenaga penyuluh yang berjumlah 11 orang,” jelas Ferry dalam mengemukakan pendapatnya.
Ferry meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi, Kota Medan dan juga Deli Serdang dapat mendukung kebijakan yang keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Agustus 2016 dalam Permendikbud No. 27 tahun 2016 tentang Pelayanan Pendidikan Terhadap Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi, Kota Medan dan juga Deli Serdang dapat mendukung program ini sepenuhnya karena ini adalah program dari Dinas Pendidikan sehingga anak-anak kita mendapatkan haknya untuk memperdalam aliran kepercayaan yang dianutnya di berbagai sekolah secara keseluruhan,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal ini, Lendrawan, Ketua LKMI menjelaskan secara terperinci penganut aliran agama kepercayaan yang tersebar di wilayah Sumut yaitu Parmalim, Sipitu Ruang, Gapura,Pambi pabbi, Ugamo Bangso Batak, Si Raja Batak, Parbaringin, PWRS, Habonaron Do Bona dan Pemena.
Disamping itu, Lendra juga menjelaskan perbedaan dari Ketuhanan Yang Maha Esa dan agama kepada semua peserta yang hadir.
“Kalau Ketuhanan Yang Maha Esa menyatu menghidupi kita tetapi kalau agama dipeluk dan ini merupakan alat untuk menemui kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Lendra.
“Jumlah penganut aliran kepercayaan ini sangat banyak dan harus kita dukung sepenuhnya karena jumlahnya mencapai ribuan dan tersebar diberbagai wilayah di Sumut,” ujarnya.
“Saya sangat mengapresiasi teman-teman yang hadir pada hari ini khusunya dari usaha MLKI yang bisa memberikan gambaran jelas tentang kebudayaan ketuhanan yang Maha Esa. Saya juga mengapresiasi teman-teman ASB yang sudah memberikan rekomendasi tentang program ini,” ujar Zahir, Ketua Komisi E DPRD Sumut, didampingi oleh wakilnya Sri Kumala S.E.
“Ini harus ditindak lanjuti dan didukung. Jangan digantung karena ini adalah usulan yang bagus dan menyangkut hak asasi manusia,” ujarnya menambahkan.
Zahir sangat menyetujui usulan untuk mengadakan program aliran kepercayaan dimasukkan dalam kurikulum pendidikan sebagai mata pelajaran, sehingga anak-anak penganut aliran kepercayaan mendapatkan haknya setara dengan anak-anak lainnya yang memeluk agama yang diakui di Indonesia.
“Kita DPRD adalah wakil rakyat dan akan berusaha untuk menyampaikan aspirasi suara dari rakyat, sehingga rakyat merasakan manfaatnya dan suaranya dapat sampai ke pemerintah pusat. Semoga usulan ini dapat segera terealisasi dan masuk dalam anggaran untuk tahun 2018 mendatang,” tutupnya. (Cw1)