Jakarta-GeoSiar.com, Soedarmo, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri menerima draf naskah akademik revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diinisiasi Partai Demokrat di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Penyerahan draf revisi ini dihadiri Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan; Kepala Divisi Komunikasi Partai Demokrat, Imelda Sari; Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Fandi Utomo; dan Komunikator Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Sementara perwakilan dari pihak Kemendagri diwakili oleh Dirjen Polpum, Soedarmo; Direktur Ormas Kemendagri, La Ode Ahmad; dan Kapuspen Kemendagri, Arief M Eddie.
“(Kemendagri) siap juga untuk melakukan revisi terkait pasal-pasal yang ada di Perppu yang sudah disahkan,” kata Soedarmo saat menerima naskah akademik revisi UU Ormas dari Partai Demokrat.
Menurut Soedarmo sikap Kemendagri sudah sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo saat sidang paripurna DPR, yakni terbuka untuk melakukan revisi.
Berkaitan dengan hal ini, Soedarmo juga mengapresiasi Demokrat yang menjadi partai pertama memberikan masukkan kepada pemerintah.
“Kami apresiasi karena ada inisiasi yang begitu cepat dari Demokrat untuk memberi masukan,” terangnya.
Menurut Soedarmo, Kemendagri akan memerhatikan masukan dari Demokrat terkait revisi UU Ormas dalam rangka penyempurnaan aturan hukum.
“Revisi ini akan kita gunakan sebagai rujukan dan masukan dalam hal memperbaiki pasal-pasal yang dimungkinkan untuk direvisi,” ujarnya.
Poin penting revisi UU Ormas yang diinginkan Demokrat, antara lain soal kewenangan menentukan ormas yang dianggap anti-Pancasila tidak boleh ditentukan oleh Mendagri dan Menkum HAM.
Selain itu, Demokrat juga menginginkan proses pembubaran ormas yang dinilai anti-Pancasila harus melalui peradilan sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan. Kemudian sanksi yang diberikan terhadap ormas yang melanggar tidak perlu menjerat seluruh anggotanya.
Usai menyerahkan draf naskah akademik ke Kemendagri, Demokrat juga menyambangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Rencananya, setelah proses tersebut selesai ditangani maka langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Demokrat adalah melanjutkannya hingga ketingkat DPR RI.(okzn/r1)