Medan-GeoSiar.com, Ir. Zahir, Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) didampingi oleh wakilnya Sri Kumala S.E memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung komisi E DPRD Sumut Selasa (31/10/2017) pukul 11.04 WIB.
RDP yang bertema ‘Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Penganut Agama Leluhur di Sumatera Utara’ berlangsung dari pukul 11.04 WIB hingga pukul 13.20 WIB.
Dalam RDP hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Kota Medan, Dinas Pendidikan Deli Serdang, serta perwakilan dari Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Pengurus Majelis Luhur Kepercayaan Adat dan Tradisi (MLKI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut dan juga perwakilan dari parmalim.
Di dalam rapat, dibahas mengenai rencana implementasi Permendikbud No. 27 tahun 2016 tentang pendidikan agama kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang akan di masukkan kedalam matapelajaran sekolah di Kota Medan dan Deli Serdang.
Ferry Wira Padang, Deputi Direktur ASB menyampaikan gagasan dan pemikiran tentang pengajuan program pelayanan pendidikan bagi komunitas penghayat kepercayaan lainnya di Sumatera Utara khususnya di daerah Kota Medan dan Deli Serdang.
Dalam rapat ini, ASB ingin memperjuangkan hak konstitusional penganut agama leluhur dan minoritas agama lainnya yang ada di wilayah Medan dan Deli Serdang untuk mendapat pendidikan tentang mata pelajaran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di sekolah formal.
Pengajuan akan adanya program ini sudah di ajukan kepada Komisi E DPRD Sumut semenjak awal Agustus 2017 yang lalu dan baru terealisasi pada hari ini (31/10).
“Kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kementrian Pendidikan untuk menjalankan program pendidikan tentang mata pelajaran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di sekolah formal. Sampai saat ini sudah kami susun silabus, RPP bersama dengan Universitas Negeri Medan (UNIMED) dan juga sudah berhasil menyediakan tenaga penyuluh sebanyak 11 orang yang siap untuk menjadi relawan pengajar mata pelajaran ini,” ujar Ferry Wira Padang dalam RDP.
Walaupun demikian, program ini belum bisa dijalankan dan diterapkan karena belum disahkan menjadi suatu program yang bisa diterapkan diberbagai sekolah yang ada di wilayah Kota Medan dan juga Deli Serdang.
“Kami sangat mengharapkan bahwa kami mendapatkan dukungan dari berbagai pihak sehingga program untuk mendukung kaum marginal seperti para penganut aliran kepercayaan bisa mendapatkan haknya setara dengan penganut 6 agama yang sudah di akui negara karena mereka juga saudara sebangsa kita,” ujar Ferry menambahkan.
Berdasarkan data di lapangan yang dilakukan oleh ASB, jumlah anak-anak yang menganut aliran kepercayaan parmalim tersebar di 20 SD , 11 SMP dan 9 SMA/SMK di wilayah Medan dan Deli Serdang. Sementara yang menganut aliran kepercayaan Ugamo bangsa di Kota Medan terdapat sekitar 2 orang di SMA/SMK, 5 orang SD dan juga 1 orang SMP.
Sehubungan dengan hal tersebut, Zahir sangat mendukung pengajuan program yang diperjuangkan oleh ASB untuk anak-anak yang menganut aliran kepercayaan.
“Saya mewakili Komisi E DPRD Sumut sangat mendukung program ini karena ini merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan saudara kita yang ternyata tidak mendapatkan haknya selama ini,” ujar Zahir.
“Kelompok ini adalah kelompok yang termaginalkan karena tidak memeluk agama sehingga dalam segala hal sangat tertaih-tatih, padahal mereka saudara kita dan ternyata jumlahnya sangat banyak, kita harus memperjuangkannya dan saya sepenuhnya mendukung usulan ini,” tambahnya kemudian.
Selain itu, Zahir juga menyarankan agar dalam pertemuan di rapat selanjutnya berbagai komponen yang menyangkut tentang perjuangan hak untuk mendapat pendidikan memperdalam aliran kepercayaan ini hadir untuk mendukung program ini.
“Saya harapkan program pengadaan mata pelajaran aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di sekolah sepenuhnya didukung oleh semua pihak, terkhusus bagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Medan serta Dinas Pendidikan Deli Serdang,” ujarnya.
Selain itu, Zahir juga berharap pada rapat mendatang, usulan pengadaan program ini dapat segera ditindak lanjuti, dikawal dan direalisasikan di dalam program resmi Dinas Pendidikan Provinsi, Kota Medan dan Deli Serdang serta tidak tertutup kemungkinan dari 33 kabupaten kota di Sumatera Utara.
“Saya tidak ingin agenda ini hanya sebatas wacana saja, saya ingin ini segera ditindak lanjuti dan dapat terealisasi secepatnya serta dapat masuk kedalam agenda program kerja serta mendapatkan anggaran dari pemerintah untuk tahun 2018 mendatang,” tutupnya. (Cw1)